Setiap bulan setiap PNS di bawah Pemprov Jawa Tengah pasti menerima rekap E-Presensi. E-Presensi digunakan sebagai acuan penerimaan Tunjangan Profesi Pendidik. Namun kadang ada kode-kode atau istilah seperti TAP, TAM, HB dan masih banyak lainnya dalam rekap E-Presensi. Apa saja maksud dari kode-kode atau istilah tersebut.
Pada artikel kali ini saya akan membagikan arti dari istilah dalam E-Presensi Pemprov Jawa Tengah. Berikut daftar kode-kode atau istilah dalam E-Presensi Pemprov Jawa Tengah:
KWK = Kekurangan Waktu Kerja
Batas KWK per Bulan = 7 jam 29 menit
A (Alpha) = Ketidakhadiran Tanpa Keterangan
CAP = Cuti Alasan Penting
CH = Cuti Haji
CS = Cuti Sakit
CT = Cuti Tahunan
CU = Cuti Umroh
DK = Diklat
DL = Dinas Luar
DP = Dipekerjakan / Ditugaskan / Diperbantukan
H = Hadir
HB = Libur Hari Besar
I = Izin
LL = Lain-lain
OFF = Libur
P = Pulang Cepat
S = Sakit
T = Terlambat
TAM = Tidak Absen Masuk
TAMP = Tidak Absen Masuk & Pulang Cepat
TAPT = Tidak Absen Pulang & Terlambat
TB = Tugas Belajar
TP = Terlambat & Pulang Cepat
Demikian artikel kali ini tentang istilah dalam E-Presensi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Semoga bermanfaat, Terima Kasih.